Transaksi NFT Akan Di Awasi Kementerian Kominfo

Transaksi NFT Akan Di Awasi Kementerian Kominfo

Gerbangindonesia.orgNon Fungible Token (NFT) tengah ramai menjadi perbincangan. Setelah seorang pemuda asal Semarang yang bernama Ghozali berhasil mendapatkan keuntungan sekitar Rp13 miliar dari sebuah situs yang menyediakan layanan jual beli NFT yaitu situs OpenSea, dengan cara menjual foto selfienya.

Dikarenakan fenomena ini disambut dengan sangat antusias oleh masyarakat untuk melakukan transaksi dengan penyedia platform Non Fungible Token (NFT), maka dari itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan koordinasi antar lembaga terkait untuk mengawasi semua transaksi tersebut.

Koordinasi dilakukan dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) sebagai lembaga penanggung jawab dalam tata Kelola perdagangan aset kripto.

“Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/1). Dilansir Antara.

Penyedia platform transaksi NFT diingatkan Dedy untuk mengikuti ketentuan sesuai regulasi yang berlaku. Regulasi yang dimaksud yaitu UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.

Dalam aturan tersebut mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Apabila kewajiban tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

“Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum,” tegas Dedy.

Masyarakat diminta hati-hati dalam mnegikuti perkembangan aset kripto dan NFT yang baru-baru ini diperbincangkan dikalangan masyarakat, imbau Dedy.

Non Fungible Token (NFT) adalah aset digital yang bisa mewakili barang berharga dengan nilai tukar yang tidak bisa diganti. Menariknya, transaksi tersebut akan tercatat dalam suatu data di blockchain. Data itu memuat informasi berkenaan dengan pencipta, harga dan rekam jejak kepemilikan aset NFT.

Setelah seorang pemuda asal Semarang yang bernama Ghozali berhasil menjual foto selfie dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp13 miliar, NFT menjadi semakin ramai dibicarakan

Dalam merespon tren transaksi NFT, Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan potensi ekonomi dari NFT sehingga tidak menmbulkan dampak negatif ataupun melanggar hukum.

“Serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif,” kata Dedy.