Sosialisasi Anti Narkoba, Kesadaran Hukum dan Bahaya Pergaulan Bebas

Reporter: Rudi Hartono

Medan | Gerbang Indonesia – Hari ini Selasa (14/12), diadakan Sosialisasi Anti Narkoba, Kesadaran Hukum Dan Bahaya Pergaulan Bebas, yang diadakan Pemko Kota Medan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional dan Kelurahan Rengas Pulau sebagai tuan rumah. Beralamat di Jalan Marelan VI, Pasar 2 Timur gang Perdamaian lingkungan 24 Rengas Pulau, Medan Marelan, Kota Medan.

Bertindak sebagai ketua panitia, Abdul Rahman, MPd, yang juga ketua Kelompok Masyarakat Rengas Pulau mengucapkan terima kasih kepada panitia dan juga pihak kelurahan yang memprakarsai terlaksananya acara ini. Dalam kata sambutannya, beliau melaporkan perkembangan kerja Pokmas selama tahun ini, termasuk program pemerintah kota Medan yang sudah berjalan di kelurahan Rengas Pulau.

“Kota Medan merupakan kota terbesar nomor satu dalam penyalahgunaan narkoba di Indonesia, oleh karena itu baiknya keluarga, lingkungan dan masyarakat harus bahu membahu mengatasi persoalan ini. Hal ini penting karena narkoba sudah sangat sulit dideteksi dan tersebar luas di masyarakat dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat”, ujar Rahman yang juga ketua PCNU Marelan.

Hadir dalam sosialisasi ini Ibu Rosmawati Nizar, SH, MH, mewakili Kelurahan, dr. Nurfitri Amelia dari BNN, Pelda T. Pardede (Babinsa Marelan), Ibu Chintyia Hadita, SH, MH (pemateri BNN), Polsek Simpang Kantor diwakili Aipda S.Ginting (Babinkamtibmas). Turut hadir para Kepling Sekelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan. Sedangkan wakil peserta setiap lingkungan sebanyak 2-3 orang dari 35 lingkungan di kelurahan Rengas Pulau.
“Efek narkoba bisa mengakibatkan halusinasi dan over dosis di tambah lagi kesehatan menurun yang mudah mengundang penyakit. Penyebab utama dari keluarga, lingkungan dan juga kelompok sindikasi narkoba yang mengiming-imingi sejumlah uang bagi pemula. Yang harus dilakukan adalah melapor pada Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL), atau pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti melakukan rehabilitasi. Pelaporan ke IPWL merupakan salah satu solusi tempat pelaporan korban narkoba untuk direhabilitasi sesegera mungkin. Pelaporan terhadap korban ini dibolehkan oleh siapa saja warga masyarakat yang ingin direhabilitasi. Penanaman nilai-nilai agama dan prilaku hidup sehat perlu ditanamkan sedini mungkin bagi keluarga sebagai pendidikan awal”, kata Cyintia yang juga dosen Fakultas Hukum, UMSU.

Aipda S. Ginting dalam pemaparannya mengenai jerat hukum bagi pemakai narkoba dilandasi oleh UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak, Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba. Dalam pasal 111,112,113,114 dan pasal 132 adalah pasal sanksi pidana yang dapat diterapkan bagi pihak yang memiliki narkoba untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir. Sedangkan pasal 127 adalah pasal yang diterapkan bagi penyalah guna atau pecandu.

“Adapun sanksi penjara pada pasal 111,112,113,114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Mengenai pasal 127 yaitu rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun. Pengaruh pergaulan bebas juga menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkoba karena awalnya coba-coba dan rasa solidaritas sesama dari teman yang mengkonsumsi”, pungkas Aipda S. Ginting.

Sementara itu Pelda T. Pardede, dalam paparannya menyatakan bahwa peran Babinsa dalam pencegahan dan penanggulangan narkoba menitikberatkan tentang peran orang tua dan keluarga untuk saling menghindari pengaruh narkoba hingga dapat menjerumuskan diri. Penguatan Agama dan pendekatan diri melalui ibadah sebagai pengisi waktu daripada ngumpul atau melakukan hal yang kurang bermanfaat.

Saat sesi tanya jawab, peserta bertanya tentang bagaimana mengatasi ketergantungan penggunaan narkoba dan penanganan BNN dalam hal ini karena biasanya tidak ada “gratis” untuk rehabilitasi. Jawaban Cyintia bahwa ada Badan Bantuan Hukum (BBH), dapat memfasilitasi secara gratis dengan memenuhi ketentuan berlaku. Proses pendampingan hukum ini merupakan langkah BBH untuk berperan aktif dalam pencegahan narkoba.

Dokter Nurfitri Amelia dalam paparannya tentang bahaya narkoba menyatakan bahwa untuk membuktikan seseorang adalah pemakai yaitu dengan tes urine, selain itu tes DNA. Makanan yang sehat dan minuman yang sehat dapat mengurangi ketergantungan dan efek narkoba dalam proses rehabilitasi. Tentang kecanduan dari pemakai maka harus menghindari diri dari lingkungan pergaulan dulu yang merusak dirinya.

Morfin, benzodiazepine, amphetamine (ekstasi), SHC (ganja) dan Sabu merupakan jenis-jenis narkoba yang beredar di masyarakat. Begitu jadi narkoba sintetik seperti “gorilla”. Over dosis mengacu pada ketidakmampuan daya tahan tubuh dalam mengeluarkan racun narkoba yang mmapu merusak fungsi organ dalam tubuh.(Rudi Hartono)