Razia Miras di Wilayah Hukum Polsek Batujaya

Reporter: M. Yamin

Karawang | Gerbang Indonesia – Peredaran miras (minuman keras) yang beredar di masyarakat khususnya di wilayah Kec. Batujaya Kab. Karawang Jawa Barat tak pernah ada habis nya terutama miras oplosan padahal sudah sering Warga yang menjadi korban dari miras oplosan tersebut, Selasa (21/12/2021).

Sekitar pukul 21.00 WIB Kapolsek Batujaya IPTU MARSAD SH,.MH mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Batujaya Aiptu AGUS. KUSNADI untuk melakukan penyitaan miras (minuman keras) yang banyak dijual belikan di tukang jamu pinggir jalan.

Dalam kegiatan penyitaan miras tersebut selain anggota jajaran polsek batujaya anggota Satpol PP Kecamatan Batujaya ikut serta dalam Giat Razia Miras tersebut yang di komandoi langsung oleh Kapolsek Batujaya.

Razia miras pada Selasa malam langsung menuju penjual jamu yang menyediakan miras secara sembunyi-sembunyi berlokasi di depan kantor Desa Telukbango Kec. Batujaya Kab. Karawang di warung jamu tersebut di dapati beberapa miras yang di perjual belikan kepada masyarakat.

Tak hanya di warung jamu miras juga di temukan di rumah si penjual jamu tersebut sehingga miras yang ada dirumah penjual jamu itu pun kembali disita. HS (38) penjual miras kepada media Gerbang Indonesia menuturkan” saya baru belanja pak, eh kena razia” tuturnya.

Kapolsek Batujaya IPTU MARSAD SH,.MH selepas kegiatan menjelaskan” malam ini kami melakukan razia miras (minuman keras) yang dijual di warung jamu tanpa ijin, selain untuk mengantisipasi korban miras oplosan” ucap nya ke media Gerbang Indonesia.

Di tempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Batujaya Aiptu AGUS KUSNADI menambahkan” miras yang di jual di warung jamu mengandung alkohol lumayan tinggi dan tanpa ijin oleh karna itu kita melakukan razia” tutupnya. (MUHAMAD YAMIN)