Pria yang mengaku Dirinya Sebagai Polisi dan Telah Memeras Janda, Kini Telah di Proses Polres Lamongan

Laporan Warga: Zuditya

Lamongan | Gerbang Indonesia – Salah satu oknum yang akun Facebooknya bernama Bripda Randy Pemalang, telah melakukan pemerasan terhadap wanita janda asal Lamongan yang bernama Bunga (Nama samaran), pemerasan itu di lakukan, dengan mengancam akan menyebarluaskan video sex yang telah di rekamnya saat melakukan telvon video call di WhatsApp.

Kejadian itu bermula dari Bungah berkenalan dengan seorang laki – laki di Facebook yang akun Facebooknya bernama Bripda Randy Pemalang dan di lanjutkan dengan bertukar nomer telepon atau WhatsApp (WA).

Pengacara Bunga dari Lembaga Bantuan Hukum Lacak, Fariji, mengatakan di lain hari sekira pukul jam 10 malam Bungah mendapatkan telvon dari Randy dengan mengajak melakukan telepon video call sex, dengan tergoda akhirnya Bungah menurutinya untuk melakukan. Hal itu, tanpa di sadari ternyata call video sex tersebut di rekam oleh oknum yang bernama Randy dan video tersebut di sebar kepada temannya – temanya.

“Paginya Bungah mendapat telepon dan WhatsApp kembali dari orang yang mengaku dirinya bernama Marledi dan meminta sejumlah uang kepada Bungah sebesar satu juta dengan nada mengancam, bila Bungah tidak mentransfernya maka video tersebut akan di sebarluaskan”, ucap Fariji, Senin ( 13/12/2021).

Karena takut videonya di sebar lebih luas, Fariji menuturkan, akhirnya Bungah mentransfer uang tersebut. Namun, di sayangkan ancaman itu tidak begitu cukup hanya satu kali, karena di lain waktu Bungah di telepon kembali oleh Marledi dan Randy dengan nada yang sama, yaitu mengancam dan meminta sejumlah uang satu juta lagi.

“Adanya permintaan yang terus berkelanjutan dari keduanya,yaitu Randi dan Marledy, Bungah merasa di peras dan datang kepada kami mengadu, selanjutnya, kedua oknum yang bernama Randy dan Marledi kami laporkan ke polres Lamongan“, ujarnya.

Pada 23 November 2021 Fariji beserta Bungah melaporkan, sementara pasal yang di laporkan, yaitu pasal 310 KUHP, pasal 29 Undang – undang tentang pornografi dan pasal 368 KUHP. Menurutnya, jika penyidik ingin mengembangkan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan pasal – pasal baru untuk Randy dan Marledi.

Fariji menambahkan, bila perkara tersebut tidak di laporkan. Maka, ia kuatir akan ada korban – korban selanjutnya dan tidak menutup kemungkinan sudah ada korban – korban lain sebelum kliennya.

Kanit Reskrim Polres Lamongan, Sunandar, mengatakan berkas pelaporan terkait perkara yang di alami saudari saudari sudah masuk ke kanit Reskrim Polres Lamongan.

” Berkasnya sudah masuk saat ini kami dalam proses pengembangan untuk penyelidikan”, ujarnya. (Zud)