Oknum ASN Ancam Wartawan Jejak Riau, Bupati Rokan Hilir Jangan Tutup Mata

Riau, Gerbang Indonesia – Tindakan kriminal pengancaman kepada insan Pers kembali terjadi di jalan Perwira Ujung, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko-Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir-Riau. Tindakan pengancaman tersebut dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rokan Hilir berinisial M kepada Mus Mulyadi Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII).

Tindakan pengancaman yang dilakukan oleh M terhadap Ketua FPII tersebut bermula, saat Mus Mulyadi membeli lotek dipersimpangan jalan perwira ujung yang sedang parkir dan didatangi oleh oknum ASN berinisial M yang secara spontan mengeluarkan kata-kata kasar yang bersifat mengancam.

“Kupecahkan kepala kau, kalau kau jumpa sama abangku”, ucap ‘M’ , dengan jari telunjuknya mengarah mata Mus Mulyadi seorang wartawan Jejak Riau yang bertugas di Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu 9/10/2021.

Akibat dari tindakan ancaman kekerasan tersebut, membuat istri dan anak Mus Mulyadi menjadi trauma slot gacor setelah melihat dan mendengar pengancaman yang dilakukan oleh M.

Setelah terjadinya kasus tindakan pengancaman tersebut, Mus Mulyadi langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek wilayah Bangko serta Polres Rokan Hilir, kemudian Polisi langsung melakukan olah TKP dan melakukan penjemputan ‘M’. Namun, ternyata ‘M’ sudah melarikan diri.

Dalam keterangannya Mus Mulyadi mengatakan, dirinya tidak mengetahui apa motif dari kemarahan ‘M’ dan tindakan pengancaman yang dilakukan kepadanya tersebut. Mus Mulyadi meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan, menangkap, serta memberikan tindakan hukum yang tegas terhadap ‘M’ agar dikemudian hari hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi terhadap insan Pers atau masyarakat sipil lainnya.

“Ini murni tindakan kriminalisasi terhadap wartawan, dan saya meminta kepada Bupati Rokan Hilir selaku pimpinan tertinggi diwilayah Rokan Hilir, untuk segera mengambil sikap dan tindakan tegas kepada ‘M’, yang sudah jelas-jelas mencoreng institusi ASN tersebut, dengan memberikan sanksi berat kepada ‘M’ sebagai efek jera, agar dikemudian hari hal ini tidak terjadi lagi kepada insan Pers yang lain”, pungkas Mus Mulyadi.

Tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Terlebih, ​wartawan dalam pekerjaannya dilindungi oleh undang-undang.

Di dalam Pasal 18 UU No. 40/1999 menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers, termasuk mengintimidasi wartawan, adalah perbuatan melawan hukum. Untuk itu, aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil sebab kebebasan Pers dibuat juga untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Demokrasi bisa berjalan dengan adanya mekanisme check and balances yang dijalankan publik, dan media massa untuk memastikan akuntabilitas pemerintah di dalam melayani kepentingan publik.

Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Syafrizal)