Nur Afifah Balqis Sebagai Koruptor Termuda yang Ditangkap KPK

Nur Afifah Balqis Sebagai Koruptor Termuda yang Ditangkap KPK

Gerbangindonesia.org – Kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022, menjadikan Nur Afifah Balqis Sebagai Koruptor Termuda yang Ditangkap KPK dan satu-satunya wanita dalam kasus tersebut.

KPK belum pernah menangkap seorang koruptor dengan usia yang sangat muda yaitu 24 tahun. Hal ini menjadikan Nur Afifah Balqis sebagai pemegang rekor tersangka KPK dengan usia termuda yang menggunakan rompi orange dalam sejarahnya.

Ketika dijadikan tersangka dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022, Nur Afifah berstatus sebagai Bendahara Umum (Bendum) DPC Demokrat Balikpapan.

Diketahui, Nur Afifah berkuliah di Universitas Bina Nusantara dan mengambil Jurusan Hukum Bisnis.

KPK mengungkapkan, Nur Afifah Balqis memiliki peran penting karena merupakan Bendahara Umum dalam kasus yang melibatkan dirinya tersebut

Dikarenakan uang suap yang masuk ke kantong Abdul Gafur tersebut diterima, dikelola dan disimpan oleh Nur Afifah Balqis, hal ini menjadikan Nur Afifah Balqis ikut bertanggung jawab.

Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi, dan Jusman sebagai tersangka penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.