Konsisten Terhadap Pembenahan HAM, PKS Depok: PKR Adalah Upaya Mewujudkan Terjaminnya Hak FKUB

Reporter: Arif

Depok | Gerbang Indonesia – Rencana disahkannya Perda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) di Kota Depok sebagai upaya memelihara toleransi antar umat beragama, mendapatkan dukungan penuh dari para politisi PKS Kota Depok baik dari tingkat Provinsi dan Kota, seperti : Hj.Iin Nur Fatinah, AM.d, anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat, dan H.Imam Musanto, SP.d,M.M anggota Komisi A DPRD Kota Depok.

Hj. Iin Nur Fatinah Kabid BPKK DPD PKS Kota Depok 2020-2025 mengatakan, Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) adalah upaya mewujudkan terjaminnya Hak Asasi Manusia (HAM), serta hak-hak masyarakat tentang terkait keagamaan, dalam menjalankan kewajiban Agama bagi masing-masing pemeluknya.

“Penetapan Perda Kota Religius di Kota Depok ini, adalah salah satu bentuk konsistensi PKS dalam melakukan pembangunan dari berbagai sektor, dan PKR juga bertujuan selain sebagai upaya mewujudkan terjaminnya nilai – nilai Hak Asasi Manusia (HAM), juga berfungsi menjaga keutuhan toleransi antar umat beragama pada wilayah kepemimpinan PKS”, ucap Hj.Iin, Jum’at 5/11/2021.

“Menurut penilaian saya, PKR ini sangat diperlukan bagi warga Kota Depok yang notabene, adalah Kota majemuk. Dalam sejarahnya, Depok slot gacor adalah termasuk wilayah tertua di Jawa Barat yang dalam alurnya termasuk daerah jajahan Belanda. Artinya, nilai – nilai toleransi antar umat beragama di Depok itu bukanlah suatu hal yang baru, dan seiring berjalannya waktu sampai saat ini, aturan baku tentang penyamarataan hak antar umat beragama memang sangat perlu diterapkan, guna tetap membangun suasana religi yang kondusif”, pungkas Srikandi PKS.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Umat DPD Kota Depok 2021-2024, H.imam Musanto, SP.d,M.M mengatakan, bahwa dalam proses membangun Kota Depok, PKS akan terus melakukan peningkatan kemuliaan pada sektor akhlaq, moral, etika, serta wawasan kenegaraan dan kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta tetap berjalan sesuai dengan kultur masyarakat Kota Depok.

“Apa yang tertulis didalam Perda Kota Religius sangat jelas, bahwa Pemerintah Daerah Kota Depok bertanggungjawab penuh, dalam mendukung kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan, pemeliharaan kerukunan antar umat beragama, dan melakukan pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ditingkat Kota”, ujar H.Imam Musanto.

“Artinya, PKR bertujuan untuk meningkatkan peran Pemerintah Kota Depok, dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama dengan semangat toleransi yang menghormati kebhinekaan, dan kerukunan antar umat beragama yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, sambungnya.

Ulama Kharismatik ini juga mengungkapkan, bahwa dalam sejarahnya Kota Depok ini pernah menjadi sebuah negara, untuk itu PKS berprinsip, cara pandang wawasan dalam membangunnya pun pastinya harus melewati penilaian yang sangat detail dan signifikan dengan sistem bernegara.

“Depok benar-benar menjadi negara dan punya Presiden pada tahun 1913 melalui pemilihan umum, dan Pemilu pertama Depok dilaksanakan pada 1913 dengan nama pemerintahan Het Gemeente Bestuur van Het Particuliere Land Depok dan Presiden pertama Depok adalah Gerrit Jonathans”, ungkapnya.

“Dari pengetahuan sejarah tersebut, bisa diambil kesimpulan bahwa dalam membuat kebijakan untuk membangun wilayah Kota Depok, PKS tidak asal – asalan, semua didasari dari pengetahuan sejarah yang dipadukan dengan era globalisasi saat ini, serta ilmu pengetahuan tentang masa depan. Jadi, Perda Kota Religius ini dibuat dengan telah benar – benar melewati kajian khusus, yang ditujukan untuk kemashlahatan seluruh umat beragama di Kota Depok”, paparnya.

Ketua Perbakin Kota Depok ini juga menambahkan, PKR pun bertujuan mengadvokasi serta memberikan payung hukum, pada setiap subjek hukum dan instrumen yang meliputi tempat peribadatan, masyarakat, institusi pendidikan keagamaan nonformal, dan lainnya yang memiliki peran
dalam upaya pemberdayaan, penjagaan keutuhan, dan penjaminan terhadap pelaksanaan setiap ajaran keagamaan.

“PKR akan memfasilitasi peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, kesejahteraan elemen penunjang kegiatan keagamaan, kualitas sarana dan prasarana yang dapat menunjang tumbuh kembangnya kehidupan beragama, serta situasi yang saling menghormati, menghargai antar agama, dan meningkatkan peran kelembagaan, komunitas, serta berbagai pemangku kepentingan agama lainnya dalam mewujudkan kondisi kehidupan bermasyarakat yang religius”, bebernya.

“Jadi, mari kita dukung bersama Penyelenggaraan Kota Religius (PKR), dengan tetap mengedepankan norma – norma Agama para pemeluknya, dan mari kita bangun bersama – sama Kota Depok menuju masa terbaiknya, dengan segera menciptakan Kota Depok yang Religius, Berbudaya dan Sejahtera”, pungkas H.Imam Musanto. (Ar)