Atasi Masalah Overstaying Tahanan dan Overload Basan Baran, Kanwil Kemenkumham Sumut Adakan Penguatan Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran

Reporter: Mark

Medan | Gerbang Indonesia – Dalam rangka meningkatkan kapasitas petugas dan mendukung pelaksanaan Standar Asessment Klasifikasi Tahanan dan Pengembalian Fungsi Rumah Tahanan Negara serta Pengelolaan Benda Sitaan Negara (Basan) Barang Rampasan Negara (Baran) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kanwil Kemenkumham Sumut mengadakan Kegiatan Penguatan Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan. (Selasa,19/10/2021).

Mewakili Kakanwil, membuka kegiatan Plh. Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno menyampaikan bahwa Pemasyarakatan memiliki permasalahan mengenai Overstaying, overload basan baran dan pengembalian Fungsi Rutan. Pada saat ini Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara memiliki tahanan sebanyak 8.780 tahanan memiliki overstaying sebanyak 2.545 orang dengan persentase sebesar 28.99%. Overstaying terjadi slot gacor jika tahanan masih tetap ditahan dimana seharusnya sudah dikeluarkan demi hukum. Begitu juga dengan masalah overload Basan Baran dimana masih banyak basan baran yang tidak memiliki dokumen lengkap sehingga tidak memiliki kepastian hukum akan basan baran tersebut. Di Sumatera Utara ada 13 UPT Rutan dan yang telah melaksanakan pengembalian fungsi Rutan hanya 1 UPT yakni Rutan Perempuan Kelas IIA Medan sedangkan 12 UPT Rutan lain belum dapat dilaksanakan pengembalian fungsi Rutan karena Lapas/Rutan Sumatera Utara mengalami over kapasitas.

“Diharapkan  Bapak/Ibu Petugas  Pemasyarakatan  dapat  mengikuti  kegiatan  ini dengan baik  serta  memperoleh  pemahaman  yang  seutuh-utuhnya, menggali  informasi-informasi  yang  dapat  digunakan  dalam meningkatkan  kompetensi dan  kemampuan  diri  kemudian menerapkannya  dalam  pelaksanaan  tugas  dan  fungsi di UPT Pemasyarakatan masing-masing.”, harap Erwedi menutup sambutannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Budi Sarwono mengenai Asistensi Standar Assesment dan Klasifikasi Tahanan, Pengembalian Fungsi Rutan Serta Pengelolaan Basan Baran.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Lapas/Rutan, Kasubsi Registrasi/Kasubsi Administrasi dan Perawatan dan operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dari 15 UPT Pemasyarakatan Medan sekitarnya.(Mrk)