Advokat Dimaknai Sebagai Profesi yang Mulia

Reporter: Rudi Hartono

Medan | Gerbang Indonesia – Dalam bincang-bincang malam di salah satu sudut kota Medan, hari ini (14/12), awak media Gerbang Indonesia, berkesempatan bertemu dengan lawyer terkenal kota Medan yaitu Eka Putra Zahran Nasution, SH, MH, anggota DPC Peradi Kota Medan. Beliau baru saja usai menangani suatu perkara di PN Lubuk Pakam. Pengacara yang lagi naik daun dan membuka firma hukum di kota Medan banyak cerita dan dengan senang hati berbagi pengalaman.

Alumni FH Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan S2 di Universitas Pembangunan Panca Budi UNPAB Kota Medan ini seorang sosok periang dan sudah menangani berbagai kasus besar di Kota Medan. Beliau lebih sering di panggil EPZA, singkatan namanya (Eka Putra Zahran), yang menjadi “trade Made” dalam dunia advokasi Kota Medan. Berikut ini adalah hasil penuturan dari beliau yang di tulis dalam bentuk jurnal.

Dewasa ini publik barang kali tidak heran lagi mengenai profesi dari seorang advokat sebagai bagian dari empat (4) pilar penegak hukum yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Artinya, selain hakim (pengadilan), jaksa (penuntut) dan polisi (penyidik), ada advokat (penasehat hukum) yang posisinya menurut ketentuan peraturan perundang-undang adalah sejajar. Bahkan bila salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan bahwa hukum tidak akan dapat berdiri tegak.

Sehubungan dengan hal tersebut, sangat diharapkan agar terselenggara suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum, sebab itu diperlukan peran profesi advokat yang bebas mandiri dan bertanggung jawab. Kemandirian advokat tersebut bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam konteks penegakan hukum.

Nah, dengan kemadirian itu pula maka dimaknai profesi advokat sebagai profesi yang sangat mulia (officium nobile). “Tak berlebihan bila saya menyatakan bangga dalam menjalankan amanah profesi advokat di rimba keadilan yang tak bertepi ini. Bahkan hemat saya, advokat selain merupakan suatu keahlian atau keterampilan khusus, juga merupakan suatu ladang amal untuk membantu orang lain dalam rangka mencari keadilan”.

Sebelum diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2003 yang mengatur khusus tentang advokat, banyak istilah yang hampir sama dengan advokat. Beberapa istilah itu diantaranya adalah konsultan hukum, pengacara dan penasihat hukum serta istilah-istilah lainnya termasuk kuasa hukum. Begitu pula kedudukan profesi advokat dan pengacara pada saat itu belumlah terlihat jelas. Ibarat kata, seperti ada jurang pemisah antara keduanya.

Secara ringkas dapat dijelaskan bahwa advokat merupakan seorang yang mengantongi izin untuk memberikan jasa hukum kepada kliennya diseluruh wilayah Republik Indonesia. Sementara, pengacara wilayah kerjanya cendrung lebih sempit, yaitu hanya pada wilayah tertentu saja dan itu pun sepanjang seseorang memegang izin dari pengadilan setempat.

Bila di analisis lebih jauh, advokat adalah seseorang yang bekerja untuk memberikan bantuan atau jasa hukum yang lebih dalam kepada publik. Jasa hukum tersebut dapat diberikan oleh seorang advokat baik saat berada di dalam maupun di luar lokasi kewenangannya seperti halnya di pengadilan umum, pengadilan agama bahkan di pengadilan tata usaha negara juga bisa.

Pengertian Advokat:

Pengertian advokat lahir setelah diberlakukannya UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat pada tanggal 5 April 2003. Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Secara rinci jasa hukum yang dapat diberikan oleh seorang advokat meliputi: konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa dari klien, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan berbagai tidakan hukum lainnya, termasuk melakukan pendekatan dengan semua pihak-pihak terkait, kecuali tidak ada kata sepakat, maka advokat dapat juga menghadap dan berbicara pada setiap tingkatan, yaitu: Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Instansi pemerintahan, baik sipil maupn militer, membuat dan menandatangani surat permohonan, membuat gugatan, membuat kesimpulan, memberikan keterangan, mewujudkan perdamaian demi mempertahankan hak-hak serta kepentingan hukum dari klien atau pemberi kuasa.

Disamping itu berdasarkan keputusan Menteri, ruang lingkup acaranya seorang advokat meliputi seluruh wilayah Indonesia, sebab itu seorang advokat wajib memiliki atau mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) dari organisasi advokat tersebut bernaung dan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi dimana seorang advokat itu mengajukan permohonan sumpah advokatnya.

Kualifikasi Profesi Advokat:

Pada praktiknya tidaklah setiap orang dapat menjalankan profesi advokat. Seorang advokat haruslah merupakan lulusan dari pendidikan tinggi dengan jurusan yang sejalan dengan profesi hukum. Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 tahun 2003 menyatakan, seseorang yang dapat diangkat sebagai seorang advokat adalah sarjana hukum dengan pendidikan khusus pofesi advokat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dinyatakan pula bahwa seorang sarjana hukum yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat harus melewati ujian hingga magang di kantor hukum selama 2 (dua) tahun secara berturut-turut. Setelah selesai mengikuti proses magang, barulah seorang sarjanan hukum itu dapat diangkat menjadi advokat melalui pengadilan tinggi dimana seseorang tersebut mendaftarkan dirinya untuk disumpah menjadi advokat.

Advokat Dapat Dikenai Sanksi:

Advokat meskipun dijamin kebebasannya untuk menjalankan profesinya dalam rangka memberikan jasa hukum kepada kliennya, akan tetapi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat juga dikenai sanksi atau hukuman. Pasal 6 UU advokat menyatakan bahwa advokat merupakan pemberi jasa hukum yang dapat dikenai sanksi jika melakukan tindakan yang berlwanan dengan sumpah jabatannya.

Ada beberapa tindakan yang harus dihindari oleh seorang advokat, diantaranya: pertama, mengabaikan kepentingan klien. Kedua, berbuat tidak patut terhadap rekan seprofesi. Ketiga, bersikap tak menghormati hukum dan pengadilan. Keempat, berbuat hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, harkat dan martabat profesi advokat. Kelima, melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang ada. Keenam, melanggar sumpah advokat atau kode etik profesi advokat.

Sanksi terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh seorang advokat tersebut harus dilakukan secara resmi melalui keputusan Dewan Kehormatan Organisasi advokat, jadi tidak bisa diberikan serta-merta melainkan harus melalui suatu proses, yaitu berdasarkan hasil keputusan sidang Dewan Kehormatan organisasi advokat. Secara keseluruhan adapun sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap seorang advokat meliputi: Pertama, tegurahn tertulis, Kedua, teguran lisan. Ketiga, pemberhentian sementara dari profesi advokat, yaitu selama tiga hingga dua beas bulan, Keempat, pemberhentian tetap dari profesi advokat.

Di dalam praktiknya, seorang advokat untuk memberikan bantuan hukum secara maksimal dapat mengeluarkan pernyataan dan pendapatnya, namun harus diingat bahwa advokat tersebut wajib berpegang teguh pada kode etik profesinya. Jadi advokat dilarang menjanjikan suatu kemenangan terhadap kliennya dan dilarang juga mengambil perkara yang sedang ditangani oleh rekan seprofesinya. Selain itu pula, seorang advokat memiliki hak untuk tidak dituntut secara perdata maupun pidana mengenai pernyataannya saat menjalankan tugas dan tanggung jawab atau amanah profesinya tersebut.

Sumpah Advokat:

Sebelum dilakukan pengambilan sumpah terhadap seorang calon advokat yang telah dinyatakan lulus mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) serta ujian advokat, maka calon tersebut terlebih dahulu diangkat oleh organisasi advokat. Ketentuan mengenai pengambilan sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 UU No. 18 tahun 2003 yang menyebutkan: sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di Wilayah domisili hukumnya.

Sumpah advokat hendaknya dimaknai bukan hanya sekedar pernyataan seremonial semata, lebih dari itu harus dijadikan sebagai sebuah janji setia, baik terhadap diri sendiri maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa. Indonesia sebagai Negara yang mengakui keberadaan agama, sumpah atau janji kepada Tuhan merupakan suatu keniscayaan bagi para pemeluknya masing-masing untuk diucapkan terlebih ketika menerima suatu amanah termasuk di dalamnya amanah dalam rangka menjalankan profesi advokat.

Mengenai isi sumpah atau janji advokat tersebut, setidaknya terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut: Pertama, pernyataan sumpah atau janji kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD NRI 1945. Ketiga, pernyataan untuk tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menuntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan ditangani. Keempat, pernyataan bertindak jujur, adil dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan. Kelima, pernyataan akan menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai advokat. Keenam, Pernyataan tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang merupakan bagian dari pada tanggung jawab profesi advokat.

“Terkait perihal pelaksanaan sumpah advokat ini, saya (Eka Putra) memiliki pengalaman bersama rekan-rekan advokat dari DPC Peradi Medan yang saat itu bertempat di Hotel Danau Toba Jl. Imam Bonjol No. 17, Madras Hulu, Kecamatan Polonia, Kota Medan, yaitu pada tanggal 27 Mei 2015. Kejadian menegangkan adalah ketika berangkat dari UMSU hampir saja saya tidak ikut disumpah akibat terjebak macet di jalan padahal saat itu didampingi langsung oleh advokat pendamping Dr. Farid Wajdi, SH M.Hum, namun barang kali disana ada tangan Tuhan yang memberi pertolongan dan sampailah di Hotel Danau Toba pada pukul sepuluh tepat, hal mana saat saya dapati sedang berlangsung GR (Gladi Resik) pembacaan naskah sumpah advokat dan setelah GR sumpah advokat pun langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan” pungkasnya mengakhiri pembicaraan. (Rudi Hartono)